JAKARTA - Kementerian Perhubungan melakukan sosialisasi mengenai aturan bersepeda pada Pekan Sepeda Nasional. Aturant tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Aturan tersebut menjelaskan tata cara cara bersepeda aman dan nyaman serta kelengkapan sepeda. Kelengkapan suatu sepeda meliputi lampu, rem, bel, alat pemantul cahaya berwarna merah,putih dan kuning, spakbor, pedal.
Baca Juga: Dear Pesepeda, Tak Wajib Pakai Helm saat Gowes
Demi menjaga keselamatan selama bersepeda, harus menaati ketentuan yang diberlakukan seperti menggunakan helm, menyalakan lampu jika berkendara di malam hari, atribut yang memantulkan cahaya dan memakai alas kaki. Untuk lajur bersepeda juga sudah dipersiapkan secara khusus. (fbn)
"Lajur tersebut dapat berupa berbagi jalan dengan kendaraan motor, menggunakan bahu jalan, lajur khusus yang berada pada badan jalan, atau lajur terpisah dengan badan jalan," tulis Instagram @kemenhub151, Jakarta, Minggu (27/9/2020).
Baca Juga: Sudah Diatur Menhub, Kini Keselamatan Pesepeda di Tangan Pemda
Selain itu ada pula beberapa hal yang harus dihindari saat bersepeda. Pertama, sepeda yang ditarik kendaraan lain. Kedua, membawa penumpang tanpa tempat duduk.
Ketiga menggunakan perangkat elektronik seluler, keempat, menggunakan payung. Kelima, berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali dibatasi rambu.
Dan terakhir atau keenam, berkendara sejajar dengan lebih dari dua sepeda.
(rhs)