Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak Mobil Baru 0%, Penjualan Langsung Meroket meski Ada Covid-19?

Fadel Prayoga , Jurnalis-Selasa, 29 September 2020 |10:32 WIB
   Pajak Mobil Baru 0%, Penjualan Langsung Meroket meski Ada Covid-19?
Mobil (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah berencana untuk membebaskan pajak mobil baru atau pajak 0%. Program itu sebagai upaya meningkatkan geliat industri otomotif di tengah anjloknya penjualan kendaraan akibat pandemi Covid-19.

Menanggapi hal itu, Direktur Riset CORE Piter Abdullah menilai dengan adanya penerbitan atutan itu nanti tak lantas langsung mengembalikan angka penjualan mobil seperti sebelum adanya pandemi. Sebab, di tengah krisis yang sedang berlangsung mayoritas masyarakat memilih untuk menyimpan uangnya.

"(Penjualan mobil) tidak akan kembali normal, tetapi diharapkan akan sedikit meningkat. Turunnya penjualan Mobil bisa ditahan tidak terlalu dalam, sehingga dengan demikian industri otomotif bisa bertahan di tengah pandemi," kata Piter, Selasa (29/9/2020).

Baca Juga: 6 Fakta Pajak Mobil Baru 0%, Itu Idenya Menperin 

Menurut dia, kebijakan itu nantinya hanya berdampak terhadap menjaga kontraksi perekonomian nasional agar tidak terlalu dalam.

"Sekaligus juga menahan kontraksi perekonomian nasional agar tidak terlalu dalam," ujarnya.

Dia menyebut, kebijakan tersebut tak begitu ampuh untuk menyelamatkan Indonesia dari ancaman resesi. Karena itu hanya menolong para pelaku usaha otomotif. "Kebijakan ini tentu saja tidak akan mampu mengembalikan perekonomian nasional seperti sebelum krisis," katanya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement