JAKARTA - PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) meminta pemerintah untuk kembali memperbolehkan tempat makan melayani makan di tempat (dine in) pada pusat perbelanjaan atau mal. Selama diberlakukannya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid dua di DKI Jakarta, restoran atau tempat makan hanya diizinkan melayani pesan antar.
Baca Juga: Jakarta Rem Darurat, Restoran Boleh Beroperasi tapi Dilarang Makan di Tempat
Direktur Utama Summarecon Agung Adrianto Adhi mengatakan, . sebagai perusahaan yang kini mengelola tiga pusat belanja, pihaknya berharap larangan makan di tempat untuk ditiadakan. Pasalnya, dirinya yakin telah memenuhi protokol kesehatan sesuai arahan pemerintah.
"Kami sangat mengharapkan sekali makan di mall bagi kami sebetulnya sesuatu yang dinikmati para pengunjung dan itu membuat para ritel juga bisa lebih berputar ekonominya dan kami menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat," ujar Adrianto dalam press conference virtual, Selasa (29/9/2020).
Baca Juga: Tak Boleh Makan di Tempat, Pengunjung Mal Bakal Turun
Adrianto menambahkan, jika aturan makan di tempat diperbolehkan kembali akan membantu banyak pihak, terutama sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
"Harapan kami dalam waktu dekat dine in bisa diperbolehkan kembali karena saat ini para UKM yang mengelola foudcourt kami harus berhenti jualan. Kami sangat berharap dine in bisa diizinkan kembali," ucapnya.
(Feby Novalius)