Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perpres Gaji PPPK Diteken Jokowi, PGRI: Penantian Panjang

Neneng Zubaidah , Jurnalis-Selasa, 29 September 2020 |15:24 WIB
Perpres Gaji PPPK Diteken Jokowi, PGRI: Penantian Panjang
Rupiah (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo memastikan Perpres Nomor 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah ditandatangani Presiden Jokowi. PB PGRI pun sangat mengapresiasi Perpres tersebut.

"Pertanyaan atas penantian panjang rekan-rekan akhirnya terjawab sudah dengan diterbitkannya PP No. 98 ini," kata Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9/2020).

Baca Juga: Kabar Gembira, Presiden Jokowi Teken Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK 

Dia menjelaskan, PB PGRI mengucapkan terima kasih kepada pemerintahan Presiden Jokowi karena setelah klaster pendidikan resmi dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja lalu kabar gembira pun kembali muncul karena PP No 98 ini telah diterbitkan.

Unifah menyampaikan, harapan agar Perpres itu dikeluarkan memang juga telah disampaikan ketika dirinya bertemu dengan Presiden pekan lalu. Oleh karena itu dia pun mengapresiasi penerbitan Perpres ini karena regulasi tentang gaji dan tunjangan PPPK ini merupakan hal prinsipil yang terus PGRI perjuangkan.

Oleh karena itu, Unifah pun mengajak seluruh honorer, ASN, dan semua pemangku kepentingan pendidikan bersatu padu untuk mengabdi bagi negeri dengan benar. Dia pun meminta kepada semua untuk bekerja dengan sungguh-sungguh demi peningkatan kualitas pendidikan di negeri ini.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement