JAKARTA - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat bernapas lega. Pasalnya, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) mengenai gaji dan tunjangan PPPK.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo memastikan bahwa payung hukum terkait dengan gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) telah diterbitkan. “Presiden sudah menandatangani Perpres 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK,” katanya.
Dia mengatakan saat ini perpres tersebut masih diproses di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Sekarang Perpres tersebut sedang dalam proses pengundangan di Kemenkumham,” ujarnya.
Sebelumnya, Koordinator Komunikasi Informasi Publik dan Pengaduan Internal (KIPP) KemenPANRB Elfansuri mengakui bahwa penuntasan Raperpres ini memakan waktu yang cukup lama.
Baca Selengkapnya: Kabar Gembira, Presiden Jokowi Teken Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK
(Fakhri Rezy)