Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PT Global Mediacom Tbk Menangkan Sengketa dengan KT Corporation

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Rabu, 30 September 2020 |15:04 WIB
PT Global Mediacom Tbk Menangkan Sengketa dengan KT Corporation
Persidangan Global Mediacom dan KT Corporation (Foto: Sindonews/Raka Dwi Novianto)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memenangkan PT Global Mediacom Tbk (BMTR) dalam sengketa kepailitan antara KT Corporation pada hari ini, Rabu (30/9). Dalam persidangan Majelis Hakim menolak permohonan dari KT Corporation.

"Menolak permohonan tersebut," kata Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).

 Baca selengkapnya: Hary Tanoe Yakin Model Bisnis MNC Media Tumbuhkan Pendapatan

Majelis Hakim menilai permohonan pailit KT Corporation tidak dapat membuktikan dalil-dalil kreditur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak dibayar sedikitnya satu hutang telah jatuh waktu dan dapat dibagi sehingga tidak dapat terpenuhi ketentuan pasal 2 ayat 1 UU no 37 tahun 2004

"Untuk itu maka permohonan pailit yang diajukan oleh pemohon harus dinyatakan ditolak," kata Majelis Hakim.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement