JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyediakan meterai elektronik (e-meterai). Hal ini untuk mengakomodir dokumen digital.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak Iwan Djunardi mengatakan, tengah menyiapkan sistem untuk penjualan meterai elektronik atau e-meterai seperti pulsa elektronik. Nantinya, akan ada code generator yang dibuat dari sistem Ditjen Pajak yang akan didistribusikan ke sistem saluran lainnya.
 Baca juga: Terungkap Alasan Bea Meterai Naik Jadi Rp10.000
"E-meterai seperti pulsa. Jadi ada code generator yang dibuat satu sistem, nah code generator ini yang akan nanti disalurkan melalui channeling," kata Iwan dalam diskusi online, Rabu (30/9/2020).
Katanya, code generator akan diisikan ke e-wallet, berisi total nilai meterai yang sudah dibayar. "Nanti, channeling ini akan diterapkan di beberapa saluran, ada empat saluran," lanjutnya.
 Baca juga: Ada Materai Rp10.000, yang Lama Masih Berlaku Kok
Dia menambahkan saluran pertama yang tengah dikembangkan, yaitu pembayaran e-meterai menggunakan saluran elektronik yang memuat dokumen digital.
"Dokumen elektronik otomatis akan ditera berdasarkan dokumen yang dibuat berdasarkan kriteria," tandasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(rzy)