Jaminan perlindungan hukum yang cukup kuat juga kini dimiliki pelaku usaha, dengan penerapan ultimum remedium yang berkaitan dengan sanksi, dimana pelanggaran administrasi hanya dikenakan sanksi administrasi, sedangkan pelanggaran yang menimbulkan akibat K3L (Keselamatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan) dikenakan sanksi pidana.
Airlangga menambahkan, RUU Cipta Kerja juga menegaskan peran dan fungsi Pemerintah Daerah sebagai bagian dari sistem pemerintahan, di mana kewenangan yang telah ada, tetap dilaksanakan oleh pemerintah daerah, sesuai dengan NSPK yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, sehingga akan tercipta adanya suatu standar pelayanan yang baik untuk seluruh daerah.
Sementara terkait dengan penerapan kebijakan satu peta (one map policy) yang dituangkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), lanjut dia, dengan mengintegrasikan tata ruang darat, tata ruang pesisir dan pulau-pulau kecil, tata ruang laut, serta tata ruang kawasan terutama kawasan hutan, sehingga ada aspek kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kesesuaian tata ruang dalam RTRW.
"Pemerintah pusat bersama dengan pemerintah daerah akan mempercepat penetapan RDTR dalam bentuk digital," ujar dia.
Follow Berita Okezone di Google News
(kmj)