Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RUU Ciptaker Untungkan Rakyat, Airlangga: Beri Kepastian Jaminan bagi Tenaga Kerja

Fadel Prayoga , Jurnalis-Senin, 05 Oktober 2020 |11:15 WIB
RUU Ciptaker Untungkan Rakyat, Airlangga: Beri Kepastian Jaminan bagi Tenaga Kerja
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Okezone)
A
A
A

Ditegaskan oleh Airlangga, dengan UU Cipta Kerja pemerintah hadir. Apabila terjadi PHK, pemerintah akan membantu dalam bentuk pelatihan-pelatihan.

Apabila belum mendapatkan pekerjaan, akan mendapatkan bantuan gaji selama enam bulan yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Formatnya adalah asuransi.

"Ini yang belum pernah terjadi. Sebelumnya hanya ada jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua. Siapa yang menjamin apabila terjadi PHK?," tegas Airlangga Hartarto.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement