"Dengan adanya omnibus law RUU Cipta Kerja ini bisa mengajak yang terkena PHK itu. jadi esensinya ada disitu," katanya.
Selain itu, menurutnya omnibus law RUU Cipta Kerja sangat baik bagi pelaku usaha dan para pekerja. Untuk para pekerja, ada jaminan yang memadai. Sementara, bagi pelaku usaha ada angka-angka realistis yang diberikan oleh pemerintah.
"Jadi omnibus law RUU Cipta Kerja sangat baik bagi kedua belah pihak. Semoga hal ini bisa diterima oleh semua pihak," tandasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)