JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU Ciptaker) menjadi Undang-Undang menimbulkan banyak penolakan dari para pekerja. Pemerintah dan DPR terkesan terburu-buru dan tidak transparan untuk menyelesaikan UU tersebut.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, seluruh proses pembahasan sudah dilaksanakan secara transparan dan terbuka. Bahkan, pemerintah sudah melibatkan seluruh pihak dan pemangku kepentingan untuk menyusun draft RUU tersebut.
Baca juga: Besok Buruh Mogok Nasional, Pengusaha Bisa Beri Sanksi?
"Kami ingin jelaskan dan garis bawahi ketua Baleg, pembahasan sangat terbuka libatkan berbagai pemangku kepentingan meskipun tidak dapat memuaskan semua pihak," ujarnya dalam sidang rapat paripurna, Senin (5/10/2020).
Menurut Airlangga, pemerintah sama sekali tidak menutup-nutupi pembahasan RUU Ciptaker ini. Bahkan menurutnya, pemerintah secara aktif menyampaikan informasi mengenai RUU Ciptaker ini lewat berbagai media.
Baca juga: Tak Hadir Acara Inklusi Keuangan, Airlangga Rapat dengan DPR Bahas RUU Cipta Kerja?
Menurutnya, proses pertama pembuatan RUU Ciptaker ini bahkan disiarkan lewat TV Parlemen secara langsung. Akses TV parlemen juga bisa diakses gratis oleh masyarakat lewat akun Youtube maupun Facebook.
"Liputan media atas RUU Cipta Kerja telah dimulai sejak pidato Presiden 20 Oktober lalu dan sampai rapat paripurna sore ini. Kami memandang, seluruh fraksi yang ikut dalam pengambilan keputusan, termasuk yang telah bersetuju RUU Cipta Kerja pada 3 Oktober, untuk itu kami hargai pembahasan tersebut," jelasnya.
Airlangga menambahkan, pemerintah juga menerima masukan konstruktif dari para anggota DPR. Misalnya adalah kewenangan perizinan dan juga keberlanjutan kekayaan alam yang dimiliki.
Hal tersebut juga bahkan sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melalui rapat panja. Nantinya kewenangan Pemda yang telah diatur dalam UU tetap dilaksanakan dan mengikuti norma standar prosedur dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"DPD RI juga sepakati dalam hal Pemda tidak melaksanakan kewenangan sesuai NSPK maka kewenangan tersebut tentu ada penyelesaian hukumnya berdasarkan UU," kata Airlangga.
Tak lupa, pemerintah juga tak abai dalam menerima masukan dari para buruh dan pengusaha. Misalnya adalah manfaat yang tertuang dalam rumusan 186 pasal, 15 bab yang antara lain khusus untuk keberpihakan terhadap UMKM.
"RUU Cipta Kerja pelaku UMKM dalam proses periziinan hanya melalui pendaftaran," kata Airlangga.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan perlindungan kepada para pekerja. Sebab menurutnya, dalam UU ini kehadiran negara dalam bentuk hubungan industri Pancasila yang mengutamakan hubungan triparted antara pemerintah, pekerja dengan dikeluarkannya jaminan JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
“Konsepsi perlindungan keselamatan keamanan dan kesehatan, lingkungan menjadi perhatian utama di dalam Cluster sumber daya alam,” jelasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)