"Bansos sekarang ini juga ada BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan untuk subsidi gaji, dan bansos lainnya yang akan terus dinaikkan untuk menjadi bantalan sosial. Sekalipun nanti orang tidak bekerja dan berkurang pesangonya masih ada bansos," jelasnya.
Baca Juga: Menko Airlangga: UU Ciptaker Atur Jam Kerja 8 Jam/Hari
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangha Hartato mengatakan, kehadiran UU Ciptaker bisa menjadi solusi karena menghapus dan menyederhanakan UU yang mempersulit investasi.
"Untuk itulah diperlukan UU Cipta Kerja yang mengubah atau merevisi beberapa UU yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja. UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi," jelasnya.
(Feby Novalius)