Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UU Cipta Kerja, Bikin Untung Pekerja atau Buntung?

Rina Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 06 Oktober 2020 |09:46 WIB
UU Cipta Kerja, Bikin Untung Pekerja atau Buntung?
Serikat Pekerja Tolak Pengesahan RUU Omnibus Law. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) menilai Undang-Undang Cipta Kerja sangat menguntungkan bagi pekerja.

Sekretaris Eksekutif I Komite PC-PEN Raden Pardede, mengatakan dalam UU Ciptaker besaran pesangon PHK yang dipangkas sudah cukup besar. Sebagai informasi, UU Ciptaker memberikan 19 kali upah dan pemerintah menanggung 6 kali upah, padahal sebelumnya 32 kali.

Baca Juga: Airlangga: RUU Cipta Kerja Memastikan Kehadiran Negara untuk Lindungi Pekerja

Adapun, pemotongan pesangon ini nilainya akan lebih besar dibandingkan sebelumnya.

"Pemotongan pesangon dari 32 kali mungkin menjadi 25 kali, apa itu seperti menjadi kerugian buat pekerja? mungkin iya. Tapi, kita termasuk paling tinggi dalam pesangon dibandingkan negara lain. Oleh karena itu, kita cari jalan tengah untuk meringankan beban pengusaha," ujar Raden Pardede dalam diskusi virtual, Senin (5/10/2020).

Pardede menilai keputusan untuk melakukan pemangkasan pemberian pesangon menjadi 25 kali juga dinilai masih menguntungkan bagi buruh. Mengingat pemerintah juga tetap berkomitmen menyalurkan berbagai bantuan sosial bagi masyarakat, termasuk buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement