Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menaker: UU Ciptaker Picu PHK Itu Kesimpulan Prematur

Michelle Natalia , Jurnalis-Selasa, 06 Oktober 2020 |13:28 WIB
Menaker: UU Ciptaker Picu PHK Itu Kesimpulan Prematur
Menaker Ida Fauziyah (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Baca Juga: UU Cipta Kerja, Bikin Untung Pekerja atau Buntung

"Yang pertama adalah mengintensifkan dialog dengan pemangku kepentingan, utamanya unsur pekerja/buruh dan pengusaha dengan dibantu jejaring kementerian/lembaga terkait serta pemerintah daerah, khususnya dinas-dinas yang membidangi urusan ketenagakerjaan di daerah," tambahnya.

Pemerintah juga akan segera menyusun peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan peraturan lain dibawahnya.

"Ini untuk meyakinkan kepada pekerja/buruh bahwa amanat perlindungan terhadap hak-hak pekerja/buruh sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja dapat segera dijalankan," tukas Ida.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement