"Tak hanya itu, ketika kita jual pun kena biaya pembayaran pajak karena ada NPWP," jelasnya.
Selain itu, investasi di emas itu sertifikatnya memiliki jangka waktu selama tiga tahun. Untuk mengubahnya diperlukan biaya lagi per gramnya sebesar Rp50 ribu.
"Emas itu itu investasi jangka panjang. Jika masyarakat tidak paham betul akan hal-hal tersebut, maka akan merugi," tandasnya
(Feby Novalius)