JAKARTA - Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) menimbulkan penolakan dari beberapa kelompok masyarakat. Salah satu yang menjadi konsen dari masyarakat adalah mengenai ketenagakerjaan.
Banyak informasi yang beredar mengenai UU Cipta Kerja yang merugikan para pekerja. Dari mulai berkurangnya waktu libur, upah kerja, pesangon hingga potensi adanya kontrak seumur hidup bagi para pekerja dan buruh.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta kepada seluruh masyarakat dan stakeholder memahami substansi daripada Udang-Undang (UU) Cipta Kerja. Sehingga, tidak terpancing pada isu-isu yang berkembang di media dan kesimpangsiuran informasi atau hoax.
Menurut Airlangga, UU Cipta Kerja ini dimaksudkan untuk menyederhanakan regulasi dan aturan yang saat ini dinilai terlalu banyak, sehingga investasi yang masuk semakin besar.
Baca Juga: Menko Airlangga Buka-bukaan soal Waktu Kerja hingga Cuti Hamil di UU Ciptaker
Investasi yang semakin besar juga berdampak kepada penyediaan lapangan kerja yang semakin luas. Hal ini menjadi sinyal positif karena ada sekitar 2,92 juta anak muda yang membutuhkan lapangan pekerjaan.
"Ada 2,92 juta anak muda yang membutuhkan lapangan pekerjaan apalagi di tengah pandemi covid ini kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/2020) malam.
Mantan Menteri Perindustrian itu menambahkan, UU Cipta Kerja dibuat intuk memenuhi kepentingan rakyat, disusun dan didorong melalui DPR RI. Sehingga kehadirannya pun memberikan kepastian hukum dan diperlukan dalam penciptaan lapangan kerja dan kepastian dalam bekerja.
"80% pekerja kita pendidikannya menengah ke bawah dan 39% adalah SD. Oleh karena itu sangat penting agar sektor padat karya terbuka," jelasnya.
(Dani Jumadil Akhir)