Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

12 Poin UU Cipta Kerja Jadi Polemik, Begini Penjelasan DPR

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 08 Oktober 2020 |19:08 WIB
12 Poin UU Cipta Kerja Jadi Polemik, Begini Penjelasan DPR
Omnibus Law. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

9. Benarkah semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?

Faktanya, status karyawan tetap masih ada. Bab IV: Ketenagakerjaan, pasal 89 tentang Perubahan terhadap pasal 58 ayat 1 UU 13 Tahun 2003, perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

10. Benarkah tenaga kerja asing bebas masuk?

Faktanya, tenaga kerja asing tidak bebas masuk harus memenuhi syarat dan peraturan.

BAB IV: Ketenagakerjaan, pasal 89 tentang perubahan pasal 42 ayat 1 UU 13 Tahun 2003. Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari pemerintah pusat.

11. Benarkah buruh dilarang protes, ancamannya PHK?

Faktanya, tidak ada larangan.

12. Benarkah libur hari raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti?

Faktanya, sejak dulu penambahan libur di luar tanggal merah tidak diatur undang-undang tapi kebijakan pemerintah.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement