Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

12 Poin UU Cipta Kerja Jadi Polemik, Begini Penjelasan DPR

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 08 Oktober 2020 |19:08 WIB
12 Poin UU Cipta Kerja Jadi Polemik, Begini Penjelasan DPR
Omnibus Law. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

6. Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap?

Faktanya, status karyawan tetap masih ada. BAB IV: Ketenagakerjaan, pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 56 UU 13 Tahun 2003, perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

7. Apakah perusahaan bisa mem-PHK kapanpun secara sepihak?

Faktanya, perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak. BAB IV: Ketenagakerjaan, pasal 90 tentang perubahan terhadap pasal 151 UU 13 Tahun 2003, (ayat 1) PHK dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja. (Ayat 2) dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terdapat penyelesaian PHK dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

8. Benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang?

Faktanya, jaminan sosial tetap ada. BAB IV: Ketenagakerjaan, pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 2004 disebutkan jenis program jaminan sosial meliputi, jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, kematian, kehilangan pekerjaan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement