Poin keenam yaitu kemudahan dalam berkoperasi. Bagi koperasi, kini Koperasi Primer dapat dengan mudah dibentuk dengan paling sedikit 9 orang, dan koperasi sekunder dapat dibentuk dengan paling sedikit 3 Koperasi Primer.
"Sehingga, mendirikan koperasi bagi start-up dan kaum muda akan lebih mudah, dan dapat memperluas kegiatan koperasi. Itu disebut di Pasal 86 Angka 1," tutur dia.
Teten meyakini, dampak positif dalam UU Cipta Kerja ke depannya akan sangat dirasakan oleh koperasi dan UKM. Pemerintah memberikan perhatian penuh untuk pengembangan Koperasi dan UKM, agar dapat semakin eksis, terus tumbuh hingga dapat menguasai pasar domestik dan dapat menembus pasar global.
(Feby Novalius)