Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Poin Penting Kemudahan UMKM dalam UU Cipta Kerja

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 08 Oktober 2020 |19:43 WIB
6 Poin Penting Kemudahan UMKM dalam UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja Memudahkan UMKM. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mensahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang Undang (UU). Dalam aturan tersebut juga membahas soal Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut, lahirnya UU tersebut semakin mempermudah pengembangan koperasi dan UMKM (KUMKM) di Indonesia.

Baca Juga: 12 Poin UU Cipta Kerja Jadi Polemik, Begini Penjelasan DPR

"UU Cipta Kerja menjawab masalah utama bagi Koperasi dan UMKM selama ini. Dengan adanya UU tersebut, diharapkan koperasi dan UMKM dapat tumbuh besar," ujar dia dalam telekonfrensi, Kamis (8/10/2020)

Menurut Teten, secara umum ada enam poin penting terkait UU Cipta Kerja bagi KUMKM. Yang pertama berkenaan dengan kemudahan akses pembiayaan, akses pasar, akses pengembangan usaha, akses perizinan dan akses rantai pasok.

Kemudahan tersebut tercantum dalam Pasal 89, 94, dan 95 (akses pengembangan usaha), Pasal 90, (akses rantai pasok), Pasal 90, 103 dan 104 (akses pasar), Pasal 91 (akses kemudahan perizinan), Pasal 92 dan 102 (akses pembiayaan).Kemudian, lanjut dia, poin lainnya dalam UU Cipta Kerja tersebut adalah semakin besarnya kemampuan UMKM dalam penyerapan tenaga kerja. Hal ini tercantum dalam Pasal 86, 90 dan 91, dengan diberikannya kemudahan dalam berusaha, dan diharapkan dapat menyerap tenaga kerja, serta kemudahan untuk memaksimalkan potensi start-up lokal.

Baca Juga: Penghitungan Pesangon dalam UU Cipta Kerja

“Ada juga di Pasal 92 mengenai adanya insentif keringanan biaya bagi pelaku UMK, dan tercantum juga di Pasal 98 mengenai adanya pelatihan dan pendampingan terkait pencatatan keuangan," jelas Teten.

Pemberian penguatan dan proteksi bagi pelaku UMK dalam persaingan dengan usaha besar tercantum dalam Pasal 96 (tentang penyediaan layanan bantuan & pendampingan hukum untuk UMK), 99, 100, dan 101. Sedangkan adanya penguatan pelaku usaha tercantum pada pasal 102 dan 104.

"Pengajuan pinjaman oleh UMKM tidak lagi harus dengan jaminan aset, tapi kegiatan usaha dapat dijadikan jaminan kredit program. Ini tercantum dalam Pasal 93," ungkap dia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement