Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BKPM: 35 Investor Kritisi UU Cipta Kerja Tak Pernah Investasi di RI

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 08 Oktober 2020 |19:53 WIB
BKPM: 35 Investor Kritisi UU Cipta Kerja Tak Pernah Investasi di RI
UU Cipta Kerja Disahkan DPR. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

"Nah saya malah bertanya kalau memang dia enggak pernah melakukan investasi di Indonesia, kalau dia tidak melakukan kegiatan usahanya di Indonesia tiba-tiba dia membuat surat terbuka tidak setuju, Ada apakah ini?" jelasnya.

Baca Juga: 12 Poin UU Cipta Kerja Jadi Polemik, Begini Penjelasan DPR

Sebagai informasi, ada sekitar 35 perusahaan yang mengaku investor global membuat surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo terkait UU Cipta Kerja. Menurut mereka, pengesahan UU Cipta Kerja berpotensi merusak iklim investasi di Indonesia.

Para investor yang porsi nilai investasinya di RI mencapai USD4,1 triliun tersebut juga menyebut RUU Cipta Kerja beresiko melanggar standar praktik terbaik (best practice) investasi internasional. Isi surat tersebut menyebut bahwa pandangan investor global ini justru bertentangan dengan argumentasi yang selama ini dibangun pemerintah bahwa RUU Ciptaker dirancang untuk memudahkan investasi masuk ke Indonesia.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement