Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BKPM: 35 Investor Kritisi UU Cipta Kerja Tak Pernah Investasi di RI

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 08 Oktober 2020 |19:53 WIB
BKPM: 35 Investor Kritisi UU Cipta Kerja Tak Pernah Investasi di RI
UU Cipta Kerja Disahkan DPR. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia buka suara terkait surat terbuka 35 perusahaan investor global terkait penolakan Undang-Undang Cipta Kerja. Surat terbuka keberatan UU Cipta Kerja ini pun mendapatkan banyak sorotan.

Menurut Bahlil, 35 perusahaan tersebut tidak terdaftar di BKPM sebagai perusahaan yang menginvestasikan dananya di Indonesia. Bahkan dirinya sudah melakukan pengecekan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan tidak menemukan nama-nama perusahaan yang dimaksud.

Baca Juga: 6 Poin Penting Kemudahan UMKM dalam UU Cipta Kerja

"Artinya harus juga dilihat di sini bahwa ada beberapa negara yang tidak ingin Indonesia ini juga bisa lebih baik," ujarnya dalam video konference, Kamis (8/10/2020).

Oleh karena itu, dirinya mengaku heran jika ada perusahaan yang mengaku investor global membuat surat terbuka penolakan UU Cipta Kerja. Menurutnya, tindakan tersebut diduga berasal dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang memiliki tujuan untuk mengadu domba.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement