"Pembentukan PT atau perseroan terbatas juga dipermudah. tidak ada lagi pembatasan modal minimum," kata Jokowi.
Baca Juga: Jokowi: Izin Kapal Nelayan Cukup ke KKP Saja
Selain itu, pembentukan koperasi juga akan dipermudah. Karena dalam UU Cipta Kerja, syarat mendirikan koperasi cukup memiliki anggota sebanyak 9 orang saja.
"Pembentukan koperasi juga dipermudah. jumlahnya hanya 9 orang saja koperasi sudah bisa dibentuk. kita harapkan akan semakin banyak koperasi koperasi di tanah air," jelasnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.