JAKARTA - Undang-Undang Cipta Kerja akan mengakomodir kebutuhan tentang pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan. Sebab, dengan aturan UU Cipta Kerja ini, pemerintah akan membentuk lembaga pengelola investasi (LPI) yang bertugas mengelola investasi yang masuk ke Tanah Air untuk Ibu Kota baru.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, lembaga investasi ini akan mengumpulkan investasi dari dalam dan luar negeri. Nantinya, uang investasi ini akan dialokasikan untuk proyek yang memiliki potensi seperti IKN
"Kalau lembaga investasi ini, sebenarnya dia mengelola dana dari beberapa lembaga-lembaga keuangan, dari dalam dan luar negeri. Mereka akan melihat potensi investasi, dan salah satu di antaranya itu adalah IKN kita," ujarnya dalam acara video conference, Kamis (8/10/2020) malam.
Baca Juga: Daftar Rekomendasi Saham Berpotensi Cuan Hari Ini
Meskipun tugasnya sama untuk mengelola investasi, namun tugas LPI dengan BKPM akan berbeda. Karena LPI mengelola uang sedangkan izin berada di tangan BKPM.
"Nanti begitu mereka mengelola dana, di mana mereka melakukan investasi itu dia akan terdaftar di BKPM, jadi semua, dia tidak mengelola izin, semua izin ada di BKPM. Dan kewenangan BKPM tidak terambil sedikitpun dari mereka," jelasnya.