JAKARTA - Undang-Undang Cipta Kerja menguntungkan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Pasalnya, regulasi itu akan memangkas segala bentuk perizinan dalam mendirikan sebuah usaha.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan dengan adanya UU Ciptaker akan membuat UMKM kian berkembang. Sebab aturan itu akan memudahkan pebisnis dalam menjalankan usahanya.
"Dengan UU Ciptaker ini mencoba menjawab berbagai persoalan utama, misalnya akses pembiayaan, pasar, perizinan, dan pengembangan usaha, termasuk juga supply chain. Kami yakin ini bisa mendorong UMKM semakin digdaya," kata Teten dalam diskusi virtual.
Dirangkum Okezone, Senin (12/10/2020), berikut fakta UMKM kian untung di UU Cipta Kerja:
1. Kemudahan Perizinan
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut undang-undang (UU), memberikan banyak peluang bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk berkembang lebih besar.
Selain kemudahan perizinan, UU Ciptaker juga menjadi landasan bagi pemerintah untuk memberi dukungan bagi UMKM melalui pengembangan klaster, penyediaan lahan, aspek produksi, infrastruktur, pemasaran, digitalisasi, kemitraan.
2. Semakin Besar UMKM Serap Tenaga Kerja
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, mengatakan dalam UU Cipta Kerja tersebut adalah semakin besarnya kemampuan UMKM dalam penyerapan tenaga kerja.
Hal ini tercantum dalam Pasal 86, 90 dan 91, dengan diberikannya kemudahan dalam berusaha, dan diharapkan dapat menyerap tenaga kerja, serta kemudahan untuk memaksimalkan potensi start-up lokal.
3. Sertifikasi Halal Tak Lagi Dibebankan Biaya
Menurut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, kemudahan UMKM di UU Cipta Kerja ini yakni ketika pengusaha ingin mengurus sertifikasi halal tak lagi dibebankan biaya.
"Salah satu contoh sertifikasi halal. Sekarang kita gratiskan, pemerintah yang menanggung," ujarnya.
4. UMKM Tidak Lagi Terbentur Keribetan Birokrasi
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut berbagai masalah yang kerap menimpa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga dapat terselesaikan. Dia memastikan bahwa pelaku UMKM tak akan lagi terbentur dengan segala bentuk keribetan birokrasi.
"Kemudian juga BPOM yang juga banyak masalah kita coba selesaikan. Termasuk pendirian usaha, sekarang selain bisa lewat daring bisa juga mendaftar langsung, tidak kita persulit," kata dia.