Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UU Cipta Kerja Instrumen Percepat Lapangan Kerja

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 12 Oktober 2020 |12:54 WIB
UU Cipta Kerja Instrumen Percepat Lapangan Kerja
UU Cipta Kerja Percepat Lapangan Pekerjaan. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

“Jadi jangan anggap tak ada solusi, lalu pada panik, demo anarkis, saling caci maki. Mari kita kawal UU Cipta Kerja dengan komunikasi terbuka dan cendikia agar sesuai dengan harapan kita bersama," jelasnya.

Oleh karena itu, dirinya mengapresiasi langkah Menaker membuka dialog dengan kalangan akademisi. Menurutnya, inilah pertama kalinya para rektor diajak rembugan secara mendalam mengenai UU Cipta Kerja.

Sementara itu, Rektor Universitas Al Azhar Indonesia Asep Saefudin mengatakan, selama ini upaya sosialiasasi pihak pemerintah sudah cukup. Namun untuk hal-hal yang sensitif seperti UU Copta Kerja ini masih dirasa masih kurang.

“Diharapkan apabila UU Cipta Kerja telah resmi diserahkan DPR kepada pemerintah, para rektor juga dapat menerima UU tersebut untuk ditelaah di kampus masing-masing,” jelasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement