JAKARTA - Pemerintah mengklaim bahwa Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja memberikan hak-hak pekerja atau buruh. Dalam klaster ketenagakerjaan dijelaskan bahwa perusahaan atau pengusaha dilarang memberikan upah buruh lebih rendah dari tahun sebelumnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, dalam klaster Ketenagakerjaan UU Ciptaker, pekerja akan mendapatkan upah tahun berikutnya lebih besar dari upah tahun sebelumnya.
"Kemudian di situ dikatakan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari tahun sebelumnya. Demikian pula sesudah upah dalam UU Ciptaker juga upahnya tidak boleh lebih rendah dari upah tahun sebelumnya," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, BNPB, Jakarta, Senin (12/10/2020).
Dalam kesempatan itu, Airlangga juga menepis isu ihwal upah. Di mana, ketentuan soal upah minimum di UU Omnibus law Cipta Kerja tetap ada, tapi banyak yang menilai ada perubahan skema penetapannya. Ada sektor-sektor tertentu yang dikecualikan dalam urusan upah minimum.
Terkait dengan hal itu, Airlangga menegaskan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak dihapus, namun UMP akan menjadi indikator utama dalam penentuan upah.
"Kemudian upah minimum, dikatakan tidak ada upah minimum, ini tetap ada baik provinsi maupun kabupaten/kota, tetapi yang menjadi upah minimum provinsi itu ada batas minimalnya, kemudian upah minimum kabupaten/kota harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi dan itu yang menetapkan Gubernur," kata dia.
Selain itu, dia juga mengklarifikasi perihal jam kerja yang juga menjadi sorotan banyak pihak. Dia bilang, pengusaha nantinya bisa memilih berapa lama durasi jam kerja bagi pekerjanya, namun batasnya tetap 40 jam per minggu atau tujuh hari. Di mana, perusahaan boleh memilih apakah pekerja diberi waktu kerja 5 hari 8 jam atau 7 jam 6 hari.
Airlangga juga menepis isu ihwal tak ada pembatasan dalam jenis pekerjaan yang bisa dikerjakan pekerja alih daya (outsourcing). Di mana, dalam Pasal 65 UU Ketenagakerjaan, outsourcing hanya dibatasi di lima jenis pekerjaan.
Dia mengatakan, substansi UU Ciptaker klaster Ketenagakerjaan terkait pekerja waktu tertentu yang bisa terjadi secara terus menerus adalah keliru. "Jadi pekerja waktu tertentu itu tidak berlaku bagi pekerja tetap, tapi itu berlaku bagi pekerja yang penyelesaiannya jangka pendek," kata dia.
(Dani Jumadil Akhir)