Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ternyata Ini Latar Belakang Pembentukan UU Cipta Kerja

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 13 Oktober 2020 |10:57 WIB
Ternyata Ini Latar Belakang Pembentukan UU Cipta Kerja
Omnibus Law (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) menimbulkan kontroversi. Karena ada beberapa penolakan berkait UU Cipta Kerja oleh para pekerja dan buruh khususnya yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.

Lantas apa sih latar belakang pemerintah untuk membuat Undang-undang Cipta Kerja? Seberapa besar dampaknya bagi investasi untuk Indonesia?

Baca Juga: UU Ciptaker, Pengusaha Tak Bisa Seenaknya PHK Karyawan

Pengamat Ekonomi Piter Abdullah mengatakan, UU Cipta Kerja ini sudah pasti sangat menarik bagi investor. Karena semua kepentingan investor sudah diakomodasi dalam UU Cipta Kerja ini.

"Sudah pasti menarik. Cipta kerja ini kan hampir semua kepentingan investor diakomodasi," ujarnya saat dihubungi Okezone, Selasa (13/10/2020).

Menurut Piter, tujuan awal untuk pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja ini adalah untuk menarik investasi sebanyak-banyaknya. Kebijakan ini pun sudah mempelajari dari kejadian sebelum-sebelumnya.

Baca Juga: Bentuk Lembaga Pembiayaan Investasi, Jokowi Siapkan Rp73,9 Triliun

Peristiwa awal reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo adalah ketika pada awal pemerintahannya investasi masih relatif rendah. Meskipun setiap tahunnya selalu mengalami pertumbuhan tapi tidak membuat pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla pada saat itu tidak puas.

Oleh karena itu, pada 2018 pemerintahan Presiden Joko Widodo di bawah Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengeluarkan 16 paket kebijakan ekonomi. Salah satu inti dari dikeluarkannya paket kebijakan ekonomi itu adalah untuk mempermudah investor masuk.

Dalam paket 16 paket kebijakan ekonomi ini, ada beberapa hal yang menghambat investasi. Seperti misalnya penyederhanaan perizinan pertanahan untuk kegiatan penanaman modal hingga menetapkan formulasi Upah Minimum Provinsi (UMP).

Menurut Piter, paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pada tahun 2018 lalu dinilai tidak efektif. Karena investasi yang masuk ke Indonesia belum ada perubahan yang signifikan.

Karena para investor pun masih mengeluhkan hal yang sama khususnya yang berkaitan dengan perizinan. Meskipun sudah online single submission (OSS) atau perizinan satu pintu masih banyak yang mengeluhkan perizinan yang berbelit khususnya di daerah.

Oleh karena itu, untuk menarik investor asing kedalam negeri diperlukan perubahan-perubahan aturan lagi. Namun untuk merubah satu per satu aturan membutuhkan waktu yang cukup lama.

"Ini kan sudah belajar dari yang lalu. Pak Jokowi itu sudah pernah bikin 16 paket kebijakan pada tahun periode pertama. Dan tidak efektif dan sudah dipelajari kenapa dia tidak efektif banyak hambatan sudah dikaji satu-satu. Dari semua aspek," jelasnya.

Maka dari itu, Presiden Joko Widodo pun memutuskan untuk memangkas regulasi penghambat investasi lewat omnibus law dengan mengeluarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Tujuannya adalah agar prosedur penghambat investasi ini bisa dipangkas secepat mungkin.

"Makanya kalau itu diperbaiki satu-satu akan makan waktu lama. Pak Jokowi inginnya cepat. Makanya dibuat undang-undang terobosan ini yang pertama kali kita lakukan ini. Sehingga apa yang menjadi hambatan investasi kemudian dicoba diperbaiki," kata Piter.

Secara garis besar, lanjut Piter, poin-poin dalam UU Cipta Kerja ini sudah sangat baik. Hanya saja yang menimbulkan reaksi kemarahan publik adalah pada cara pengesahannya. 

Publik menilai UU Cipta Kerja ini dibahas dengan terburu-buru dan kejar tayang. Belum lagi tidak ada sosialisasi yang dilakukan oleh DPR terkait UU Cipta Kerja ini ditandai dengan belum adanya draft asli dari aturan sapu jagat ini.

Karena seharusnya, pasca diundangkan DPR dan pemerintah pun harus menyelenggarakan sosialisasi ke publik. Baik itu berupa seminar atau mengajak dialog langsung beberapa pihak dari mulai akademisi, para ahli, hingga pekerja serta semua orang yang berkaitan di dalamnya.

Hal ini pun membuat kecurigaan publik semakin bertambah. Padahal publik belum sepenuhnya memahami dan mengetahui isi dari UU Cipta Kerja ini, namun karena persepsi awal sudah buruk maka pikiran negatif publik sudah lebih dahulu muncul.

"Cuma yang baik itu kalau tidak dilakukan dengan proses dengan cara yang baik belum tentu diterima dengan baik. Ini kan masalahnya itu, jadi prosesnya itu dilihat tidak cukup baik karena tidak merangkul semua tidak melibatkan banyak pihak. Sehingga muncul kecurigaan-kecurigaan stigma bahkan karena stigmanya sudah terlalu menggunung sudah terlalu negatif banyak orang yang belum baca saja sudah anti," jelasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement