Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kadin Tegaskan UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha dan Buruh

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 14 Oktober 2020 |11:05 WIB
Kadin Tegaskan UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha dan Buruh
Rupiah (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Undang-Undang Cipta Kerja mendapatkan penolakan dari masyarakat. UU Cipta kerja yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dinilai banyak menguntungkan pengusaha.

Lantas benarkah UU Cipta Kerja ini menguntukan para pengusaha?

 Baca juga: UU Ciptaker Bikin Lapangan Kerja, Menaker: Jangan Dipertentangkan

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Widjaja Kamdani membantah UU tersebut ada unsur menguntungkan pengusaha. Di mana aturan itu dibuat untuk memudahkan Indonesia menarik investor.

"Jadi, UU ini bukan produk pengusaha. UU ini untuk masyarakat Indonesia mulai dari pengusaha dan buruh," kata dia dalam diskusi virtual, Selasa (13/10/2020).

 Baca juga: Pengusaha Muda Sebut UU Cipta Kerja Menjawab Tantangan Ekonomi

Dia menjelaskan UU Cipta Kerja sebagai instrumen untuk menciptakan iklim investasi. Pada beleid tersebut diatur perbaikan iklim investasi guna memperluas lapangan kerja.

"Tanpa undang-undang Cipta Kerja ini akan sulit kita bisa mencapai penciptaan lapangan kerja yang diinginkan," ungkap dia.

Pihaknya juga menilai beberapa buruh masih belum memahami subtansi dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. "Banyak buruh yang tidak tahu persis subtansi apa yang ada di dalam UU Cipta Kerja," ungkap dia.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement