Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Industri Otomotif Lesu, Aturan Pajak Mobil 0% Mendesak

Rina Anggraeni , Jurnalis-Rabu, 14 Oktober 2020 |14:31 WIB
Industri Otomotif Lesu, Aturan Pajak Mobil 0% Mendesak
Aturan Pajak Mobil 0% Mendesak. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perindustrian mendorong percepatan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru sebesar 0% atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin Taufiek Bawazier, menilai realisasi insentif PPnBM untuk mobil baru bersifat mendesak.

Baca Juga: DP Mobil 0%, Gaikindo: Belum Tentu Penjualan Naik

"Kita ingin menstimulus pasar sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif yang kian lesu terdampak pandemi Covid-19," ujar Taufiek dalam diskusi virtual, Rabu (14/10/2020).

Dia melanjutkan, Kementerian Keuangan tidak terlalu lama mengeluarkan PPnBM. Adapun, pajak 0% untuk mobil bisa dikeluarkan pada Desember 2020.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement