Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BLT UMKM Diperpanjang hingga Desember, Ini Cara dan Syaratnya

Fadel Prayoga , Jurnalis-Jum'at, 16 Oktober 2020 |18:14 WIB
BLT UMKM Diperpanjang hingga Desember, Ini Cara dan Syaratnya
UMKM Dapat Bantuan RP2,4 Juta. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Bantuan Langsung Tunai (BLT) terus dicairkan, bahkan pencairannya ada yang diperpanjang. Seperti BLT untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mendapat Rp2,4 juta kepada 12 juta pelaku usaha, diperpanjang hingga Desember.

Bagi pelaku usaha yang belum mendapat bantuan tersebut, bisa bersiap diri. Ada beberapa syarat dan kriteria UMKM yang bisa menerima BLT Rp,4 juta.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair Lagi, Nabung untuk Resesi

“Dia belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan. Akan ditransfer sebesar Rp2,4 juta sekali transfer. Si penerimanya itu langsung ditransfer ke rekening penerima,” ungkap Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Jumat (16/10/2020).

Baca Juga: Kabar Gembira, BLT Subsidi Gaji Rp1,2 Juta Gelombang 2 Ditransfer Akhir Oktober

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement