Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PSBB Transisi Angin Segar bagi Pengusaha Mal dan Restoran

Giri Hartomo , Jurnalis-Minggu, 18 Oktober 2020 |20:30 WIB
 PSBB Transisi Angin Segar bagi Pengusaha Mal dan Restoran
Mal Dibuka (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah kembali mengizinkan untuk para pelaku usaha termasuk pusat perbelanjaan seperti mal untuk kembali buka. Keputusan tersebut menyusul penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Senior Associate Director Retail Services Colliers International Indonesia Sander Halsema mengatakan, dibukanya kembali aktivitas bisnis ini bisa membantu pemulihan ekonomi. Asalkan, para pelaku usaha dan masyarakat tetap mengikuti dan mematuhi atuarn dan regulasi yang berlaku.

"Kami melihat dan memahami bahwa pemerintah memberikan izin kepada para pelaku bisnis untuk beroperasi kembali dalam masa PSBB transisi ini dengan tujuan untuk membantu pemulihan ekonomi, selama mereka tetap mengikuti dan mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku," ujarnya kepada Okezone, Minggu (18/10/2020).

Baca Juga: Ada Demo dan Corona, Pengusaha Mal 'Kesepian' 

Memang lanjut Sander, ada pembatasan pengunjung sebesar 50% sebagai syarat dibukanya kembali pusat perbelanjaan maupun restoran. Namun menurutnya, hal tersebut sudah cukup positif untuk bisnis perbelanjaan atau restoran.

"Dibukanya kembali pusat perbelanjaan, restoran dan toko-toko ritel lainnya untuk umum merupakan perkembangan positif, meskipun tetap adanya pembatasan pengunjung sebesar 50% dari total kapasitas," jelasnya.

Sebab menurut Sander, akan ada sedikit peningkatan aktivitas ke mal-mal besar seperti saat PSBB transisi pertama. Namun peningkatan ini tidak langsung terjadi karena membutuhkan waktu untuk bisa naik.

"Akan ada sedikit peningkatan dalam aktivitas ke mal-mal besar, mirip seperti yang terjadi saat PSBB transisi pertama, tetapi Colliers memperkirakan peningkatan ini akan terjadi secara bertahap dari waktu ke waktu," jelasnya. (dni)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement