JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan bakal memberikan keringanan pada perusahaan terbuka. Di mana, salah satu keringanannya adalah perpajakan.
Kasubdit Peraturan PPh Badan, Direktorat Peraturan Perpajakan II DJP, Wahyu Santosa mengatakan, perusahaan berstatus terbuka atau emiten mendapat keuntungan dari sisi perpajakan.
Baca juga: Deretan Vitamin Kuatkan Pasar Modal saat Covid-19
"Perusahaan terbuka dengan persyaratan tertentu bisa mendapat pajak badan lebih rendah," kata Wahyu dalam video virtual, Senin (19/10/2020).