Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Emiten Bisa Dapat Keringanan Pajak, Begini Syaratnya

Rina Anggraeni , Jurnalis-Senin, 19 Oktober 2020 |18:05 WIB
Emiten Bisa Dapat Keringanan Pajak, Begini Syaratnya
saham (Shutterstock)
A
A
A

Dia mengatakan, pemerintah telah menurunkan pajak badan usaha dari 25% menjadi 22% melalui Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020.

 Baca juga: Pertumbuhan Kredit Bisa Pulihkan Investasi di Pasar Modal

"Di tahun 2020 dan 2021 sesuai Undang-undang Nomor 2 tarif PPh badan turun menjadi 22%. Untuk wajib pajak go public dengan persyaratan tertentu diturunkan lagi 3% sehingga efektifnya 19%," katanya.

Sambung dia, pajak untuk perusahaan terbuka dengan persyaratan tertentu bisa diturunkan lagi menjadi 17%.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement