Dia mengatakan, pemerintah telah menurunkan pajak badan usaha dari 25% menjadi 22% melalui Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020.
Baca juga: Pertumbuhan Kredit Bisa Pulihkan Investasi di Pasar Modal
"Di tahun 2020 dan 2021 sesuai Undang-undang Nomor 2 tarif PPh badan turun menjadi 22%. Untuk wajib pajak go public dengan persyaratan tertentu diturunkan lagi 3% sehingga efektifnya 19%," katanya.
Sambung dia, pajak untuk perusahaan terbuka dengan persyaratan tertentu bisa diturunkan lagi menjadi 17%.