Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenkeu Minta Extra Time Tentukan Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Rina Anggraeni , Jurnalis-Senin, 19 Oktober 2020 |17:31 WIB
Kemenkeu Minta <i>Extra Time</i> Tentukan Kenaikan Tarif Cukai Rokok
Rokok (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih meminta tambahan waktu untuk menentukan kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau rokok di tahun depan. Sebelumnya pengumuman kenaikan tarif cukai rokok itu diumumkan paling lambat pada awal Oktober.

Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi mengatakan, kondisi tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Adanya pandemi Covid-19 membuat otoritas cukai ini mesti lebih berhati-hati untuk menentukan tarif cukai rokok.

 Baca juga: Kenaikan Cukai Jadi Musibah di Tengah Covid-19

"Pemerintah berhati-hati dalam merumuskan kebijakan tarif dan beberapa instrumen lain berkaitan dengan rokok," ujar Heru dalam konferensi pers virtual APBN KiTa, Senin (19/10/2020)

Dia melanjutkan ada hal yang menjadi pertimbangan pemerintah itu, di antaranya kinerja industri rokok yang tertekan akibat pandemi virus corona hingga pekerja industri rokok yang secara langsung atau tidak langsung terdampak pandemi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement