JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan masih belum memutuskan untuk penetapan Upah Minimum untuk tahun depan. Sebab saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan untuk penetapan UMP tahun depan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jaminan Sosial) Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang, mengatakan pemerintah tetap mendengarkan aspirasi seluruh pihak terkait formulasi dan rekomendasi kebijakan pengupahan yang terbaik. Salah satunya adalah dengan memperhatikan situasi pandemi covid-19
Baca juga: Buruh Minta UMP 2021 Tetap Naik 8% meski Ekonomi Minus
Menurutnya, pandemi covid-19 ini menyebabkan perlambatan ekonomi hampir di semua sektor. Maka perubahan komponen dan jenis kebutuhan hidup layak (KHL) yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan hendaknya memperhatikan perlindungan pekerja atau buruh dan kelangsungan berusaha.
"Masa peninjauan KHL saat ini berbarengan dengan pandemi Covid-19 dan berdampak terhadap ekonomi, bukanlah kondisi yang diinginkan oleh semua pihak. Namun, dalam kondisi saat ini, pemerintah masih terus mendengar seluruh pihak terkait formulasi kebijakan pengupahan yang terbaik di masa pandemi Covid-19," ujarnya melalu keterangan tertulis, Senin (19/10/2020).
Baca juga: Pengumuman! UMP 2021 Bisa Turun
Haiyani menjelaskan dari sudut pekerja/buruh, kondisi pandemi Covid-19 berdampak penurunan penghasilan yang diterima. Hal ini mengakibatkan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya.
Sementara itu, disisi lain pandemi covid-19 juga berdampak bagi pengusaha yang mengalami kesulitan. Sebab adanya penurunan permintaan dan terbatasnya bahan baku sehingga berdampak pada kelangsungan usahanya.
Oleh karena itu lanjut Haiyani, pihaknya pihaknya menggelar dialog Dewan Pengupahan se-Indonesia tentang hasil peninjauan komponen dan jenis KHL di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang tidak diharapkan.