JAKARTA - Pandemi Covid-19 menimbulkan berbagai efek domino terhadap banyak aspek kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, khususnya pada sektor informal atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dikarenakan pandemi, UMKM mengalami penurunan penjualan, sehingga harus mengambil langka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada hampir sebagian besar karyawannya, serta ada yang kesulitan membayar pinjaman.
Agar sektor UMKM dapat bertahan dan bangkit dalam menjalankan usahanya selama pandemi Covid-19, pemerintah terus menggulirkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang salah satu mata anggarannya terdapat perihal Dukungan UMKM.
Baca Juga: PR Pelaku UMKM Go Global, Sertifikasi Halal hingga Digitalisasi
Kondisi pandemi ini secara tidak langsung juga mengakibatkan perubahan perilaku konsumen yang menjadi lebih senang bertransaksi secara online, antara lain untuk mengurangi penggunaan uang kertas yang rentan terkena bakteri, serta menjaga jarak dengan orang lain dengan membeli barang di e-commerce.
Selama ini, platform digital telah digunakan secara luas oleh masyarakat Indonesia.
Dalam Report on Indonesia E-commerce dari Redseer, diproyeksikan adanya peningkatan transaksi e-grocery hingga 400% di 2020, sedangkan penjualan online untuk produk kecantikan dan fesyen meningkat sebesar 80% dan 40% dibanding tahun lalu.
Dengan demikian, salah satu peluang yang dapat dimanfaatkan oleh UMKM di masa pandemi Covid-19 adalah dengan melakukan transformasi usaha melalui pemanfaatan teknologi digital.
Namun, peralihan pemanfaatan teknologi digital tidak dapat dilakukan begitu saja. Karena, ternyata masih banyak UMKM yang belum mampu melakukan transaksi daring secara optimal karena terkendala masalah kualitas produk, kapasitas produksi, serta rendahnya literasi digital.
Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mengungkapkan bahwa pemerintah mendorong pemanfaatan teknologi digital untuk menyebarluaskan program pemerintah, serta menyalurkan bantuan pemerintah dengan lebih cepat dan tepat sasaran.
Namun, ujarnya, teknologi digital juga membawa tantangan tersendiri dalam penerapannya, meskipun di sisi lain, ini mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif, jasa dan lainnya.
UMKM pun dianjurkan memanfaatkan teknologi digital untuk mengembangkan perekonomian masyarakat kelas menengah ke bawah agar lebih produktif.
“Saat ini, baru sebanyak 8,3 juta dari 56 juta pelaku UMKM secara nasional yang memanfaatkan teknologi digital, padahal ini lebih diperlukan saat pandemi Covid-19. Beberapa usaha yang tidak mengalami penurunan pendapatan adalah mereka yang menggunakan sarana penjualan online untuk usahanya. Maka, market place untuk memfasilitasi UMKM menjadi semakin diperlukan,” tuturnya dalam acara Peresmian Peluncuran Program Pelatihan Digitalisasi Pemasaran dan Manajemen Produk Halal bagi UMKM melalui video conference, di Jakarta, Selasa (20/10/2020).