JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta upah minimum provinsi (UMP) tahun depan naik 8%. Jika pemerintah tidak memgabulkannya, buruh pun siap melakukan aksi demo lebih besar dari Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
"Kalau enggak dikabulkan kita akan demo lebih besar dari Omnibus Law Ciptakerja," kata Ketua KSPI Said Iqbal, dalam video virtual, Rabu (21/10/2020).
Baca Juga: Pengusaha Pastikan UMP 2021 Tak Naik
Selain itu, pihaknya akan menggeruduk lembaga legislatif guna membatalkan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja melalui mekanisme legislative review. Pihaknya juga sudah mengirim surat resmi kepada sembilan fraksi di DPR untuk meminta dilakukan legislative review terhadap UU Ciptaker.
"Isi surat itu adalah tentang permohonan buruh, dalam hal ini termasuk KSPI meminta kepada anggota DPR RI melalui fraksi agar melakukan yang disebut secara konstitusional dibenarkan yaitu legislative review, yaitu sebuah pengujian legislasi oleh legislator," tandasnya.
Baca Juga: UMP 2021 Kemungkinan Turun, Buruh Bandingkan Krismon 1998
(Feby Novalius)