Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ngotot UMP 2021 Naik 8% Dikabulkan, Buruh Ingatkan soal Demo

Ferdi Rantung , Jurnalis-Rabu, 21 Oktober 2020 |14:29 WIB
Ngotot UMP 2021 Naik 8% Dikabulkan, Buruh Ingatkan soal Demo
Buruh Siap Kembali Demo Jika UMP 2021 Tidak Naik. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta upah minimum provinsi (UMP) tahun depan naik 8%. Jika pemerintah tidak memgabulkannya, buruh pun siap melakukan aksi demo lebih besar dari Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

"Kalau enggak dikabulkan kita akan demo lebih besar dari Omnibus Law Ciptakerja," kata Ketua KSPI Said Iqbal, dalam video virtual, Rabu (21/10/2020).

Baca Juga: Pengusaha Pastikan UMP 2021 Tak Naik

Selain itu, pihaknya akan menggeruduk lembaga legislatif guna membatalkan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja melalui mekanisme legislative review. Pihaknya juga sudah mengirim surat resmi kepada sembilan fraksi di DPR untuk meminta dilakukan legislative review terhadap UU Ciptaker.

"Isi surat itu adalah tentang permohonan buruh, dalam hal ini termasuk KSPI meminta kepada anggota DPR RI melalui fraksi agar melakukan yang disebut secara konstitusional dibenarkan yaitu legislative review, yaitu sebuah pengujian legislasi oleh legislator," tandasnya.

Baca Juga: UMP 2021 Kemungkinan Turun, Buruh Bandingkan Krismon 1998

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement