JAKARTA - Satgas Waspada Investasi melakukan penanganan pencegahan terhadap praktik investasi ilegal yang ada di Tanah Air. Pasalnya, para pelaku menawarkan investasi ilegal yang sangat merugikan masyarakat.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK sekaligus Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan, kerugian yang ditimbulkan akibat investasi bodong atau ilegal jumlahnya tidak main-main dalam 10 tahun terakhir.
Baca Juga: 155 Fintech Pinjol Resmi, Berikut Daftarnya
"Kalau kita lihat kerugian investasi bodong selama 10 tahun terakhir ini mencapai Rp92 triliun, ini merupakan suatu angka yang tidak sedikit tentunya dan kami menganggap bahwa kegiatan investasi bodong ini adalah kegiatan kejahatan karena bagaimana pun juga tidak pernah ada masyarakat yang diuntungkan dari investasi-investasi ilegal ini," ujar Tongam dalam acara Seminar Capital Market Summit And Expo 2020, Kamis (22/10/2020).
Dia menambahkan, perkembangan investasi ilegal yang ditangani oleh Satgas Waspada Investasi semakin meningkat dari tahun ke tahun. Di tahun 2017 ada 79 entitas investasi ilegal, tahun 2018 ada 106 entitas investasi ilegal dan 404 fintech lending ilegal.