Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kabar Gembira, Pengusaha Bisa Usulkan Keringanan Pajak

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 22 Oktober 2020 |22:06 WIB
Kabar Gembira, Pengusaha Bisa Usulkan Keringanan Pajak
Pajak (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Menurutnya para pengusaha bisa mendetailkan usulan mengenai diskon pajak yang diinginkan. Selanjutnya usulan tersebut bisa disampaikan secara resmi kepada Satgas PEN.

“Sebernanya bisa diajukan secara resmi ke komite PEN. Kalau ada ide-ide dari teman-teman, karena kita enggak terlalu paham insentif fiskal, boleh kasih masukan,” jelasnya.

Menurut Budi, pemberian keringan pajak ini mungkin dilakukan karena pemerintah masih memiliki anggaran untuk pemulihan ekonomi. Selain itu, pemerintah juga masih memiliki instrumen fiskal yang bisa dipakai untuk membantu pengusaha agar bisa tetap bertahan dari pandemi covid-19.

“Jadi misal temen-temen di industri baja bisa mengajukan insentif pajak yang bisa pemerintah lakukan dalam 18-24 bulan ke depan. Feel free diajukan saja supaya kami bisa proses,” ucapnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement