JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memberikan insentif untuk airport tax atau biasa dikenal dengan Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U). Selain airport tax, pemerintah juga membebaskan layanan fasilitas kalibrasi.
Pemberian insentif tersebut berlaku pada periode 23 Oktober hingga 31 Desember 2020. Total insentif tersebut mencapai Rp215 miliar terdiri atas insentif PJPU senilai Rp175 miliar dan insentif biaya fasiltas kalibrasi Rp40 miliar. Insentif ini berlaku pada 13 bandara yang ada di Indonesia.
Baca Juga:Â Bantuan Maskapai Berakhir, American Airlines Bakal Rumahkan 19.000 KaryawanÂ
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto mengatakan, pemerintah akan menanggung tarif PJPU yang biasa masuk dalam komponen tiket.
“Begitu juga dengan biaya kalibrasi di bandara-bandara akan ditanggung pemerintah,” ujarnya dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (22/10/2020).
“Harapannya insentif ini bisa membangkitkan sektor penerbangan khususnya pada daerah-daerah destinasi di 13 bandara,” pungkas Dirjen Novie.
Adapun 13 bandara tersebut meliputi Bandara Soekarno-Hatta Soekarno-Hatta Tangerang, Bandara Hang Nadim Batam, Kuala Namu Medan, I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Internasional Yogyakarta Kulon Progo, Halim Perdana Kusuma Jakarta, Internasional Lombok Praya, Ahmad Yani Semarang, Sam Ratulangi Manado, Komodo Labuan Bajo, Silangit, Banyuwangi serta Adi Sucipto Yogyakarta.
(dni)