JAKARTA - Pemerintah memberikan kebijakan stimulus Subsidi penerbangan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U). Hal ini disambut baik oleh kalangan perusahaan maskapai.
PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) siap mengimplementasikan peniadaan tarif Passenger Service Charge (PSC) pada komponen tarif tiket pesawat terhitung mulai tanggal 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020 di 10 bandar udara yang dilayani Garuda Indonesia dari 13 bandar udara yang telah ditentukan Pemerintah.
Baca juga: Tiket Pesawat Disubsidi, Jadi Lebih Murah?
Menyusul hal tersebut, anak usaha Garuda Indonesia, yaitu PT Citilink Indonesia juga melakukan hal serupa. Begitu juga maskapai Lion Air.
Corporate Communication Strategic PT Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan, Secara mekanisme Lion Air Group akan mengikuti dan sesuai bandar udara yang telah ditentukan. Seperti di Medan, Batam, Jakarta, Banyuwangi, Jogja, Labuan Bajo dan lainnya.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Garuda Turun hingga Akhir Tahun
"Harapannya agar tren dan pertumbuhan penumpang pesawat udara membaik (naik)," ujarnya kepada Okezone, Jakarta, Sabtu (24/10/2020).
Menurutnya, harga tiket akan lebih terjangkau atau murah. Dirinya menjelaskan, untuk harga jual tiket pesawat udara saat ini merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga jual tiket pesawat.