JAKARTA - Pemerintah tengah menggodok Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai tarif nol rupiah alias gratis untuk sertifikasi halal. Hal ini sesuai dengan aturan Undang-undang Cipta Kerja.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan aturan ini berlaku untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan diharapkan bisa membantu pengembangan produk tanpa adanya tambahan biaya.
Baca juga: 10 Produk Halal Diekspor, Paling Laris Mentega
"Terakhir untuk sertifikasi halal, untuk umkm akan dilakukan tarif 0 rupiah dan sehingga bisa kurangi beban, dan tarif ini bisa disampaikan kepada pengguana jasa secara transfaran," ujar Sri Mulyani dalam diskusi virtual, Sabtu (23/10/2020).
Nantinya, seluruh UMKM yang memiliki produk makanan dan minuman bisa mengajukan sertifikasi ini.