Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMP 2021 Tak Naik, Menaker: Kondisi Sulit dan Tidak Mudah

Michelle Natalia , Jurnalis-Selasa, 27 Oktober 2020 |17:54 WIB
UMP 2021 Tak Naik, Menaker: Kondisi Sulit dan Tidak Mudah
Menaker Ida Fauziyah Jelaskan soal UMP 2021. (Foto: Okezone.com/Kemenaker)
A
A
A

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menyatakan bahwa Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) merupakan jalan tengah yang diambil pemerintah.

"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," kata Ida di Jakarta, Selasa (27/10/2020).

Baca Juga: Tok, UMP 2021 Tidak Naik

Menurut Ida, penerbitan SE tersebut berdasarkan kajian yang dilakukan secara mendalam oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) terkait dampak Covid-19 terhadap pengupahan. Pandemi Covid-19 telah berdampak kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruh termasuk dalam membayar upah.

SE tersebut juga dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: UMP 2021 Naik atau Turun? Ini Penjelasan Kemnaker

"Di samping itu tentu saja harus diingat bahwa pemerintah tetap memperhatikan kemampuan daya beli para pekerja melalui subsidi gaji upah. Sesungguhnya bantalan sosial sudah disediakan oleh pemerintah. Jadi pemerintah tidak begitu saja menetapkan itu karena ada beberapa langkah yang sudah dilakukan," terangnya.

Sebagaimana diketahui, SE penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020 dan ditujukan kepada para Gubernur.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement