Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani: UMP 2021 Tak Naik agar Perusahaan Tidak PHK Karyawan

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 27 Oktober 2020 |18:40 WIB
Sri Mulyani: UMP 2021 Tak Naik agar Perusahaan Tidak PHK Karyawan
Sri Mulyani (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 tidak berubah. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, keputusan tersebut memang berat bagi para pekerja apalagi di tengah pandemi. Kendati demikian pemerintah harus mengambil keputusan jalan tengah agar perusahaan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawannya.

 Baca juga: Tak Naik, Berikut Daftar Lengkap UMP 2021 di 34 Provinsi

“Peranan fiskal itu untuk jadi jembatan di situ, sehingga tidak membuat, jangan sampai salah satu policy sebabkan perusahaan makin lemah atau dalam, dalam hal ini pekerja dapat kemungkinan kena PHK. Pemerintah cari titik balance dengan berbagai instrumen, UMP atau upah minimum salah satu hal,” ujarnya dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara virtual, Selasa (27/10/2020).

Meskipun begitu lanjut Sri Mulyani, pemerintah akan terus mendorong agar daya beli masyarakat tidak mengalami penurunan. Misalnya dengan memberikan berbagai macam bantuan sosial yang tertuang dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement