Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Makin Marak, 206 Investasi Bodong Diblokir

Michelle Natalia , Jurnalis-Rabu, 28 Oktober 2020 |09:03 WIB
Makin Marak, 206 Investasi Bodong Diblokir
Penipuan Investasi (Shutterstock)
A
A
A

 Baca juga: OJK Catat 270 Ribu Pengaduan Konsumen, Terbanyak dari WA

"Satgas sejak tahun 2018 sampai dengan Oktober 2020 telah menghentikan sebanyak 2.923 fintech lending ilegal," katanya.

Rinciannya, 154 entitas yang menawarkan investasi ilegal terdiri dari 114 Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) tanpa izin, 2 koperasi tanpa izin,6 aset kripto tanpa izin, 8 money game tanpa izin, 3 kegiatan yang menduplikasi entitas yang memiliki izin dan 21 kegiatan lainnya.

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan pinjaman di fintech lending dan berinvestasi di sektor keuangan untuk me memastikan pihak yang menawarkan pinjaman dan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement