JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan hasil akhir Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil 2019 pada 30 Oktober 2020.
Kelulusan seleksi CPNS didasarkan pada 40% nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan 60% seleksi kompetensi bidang (SKB).
Bagi para peserta yang nantinya dinyatakan lulus seleksi diminta untuk melakukan pemberkasan.
Berikut cara pengisian data dan unggah dokumen pemberkasan yang telah dirangkum oleh Okezone dari YouTube BKN, Rabu (28/10/2020):
1. Login ke akun SSCN 2019
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Password Anda, lalu klik tombol Login.
Baca Juga: PNS DKI Jakarta Diimbau Tak ke Luar Kota saat Libur Panjang
2. Lanjutkan pengisian Daftar Riwayat Hidup dan Pemberkasan CPNS.
Setelah Login akan muncul pesan bahwa Anda dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Bidang. Klik tombol pengisian Daftar Riwayat Hidup.
3. Peserta diminta untuk mengunggah kembali pas foto
Hal ini karena ada kemungkinan pas foto yang diunggah sebelumnya tidak sesuai dengan aturan yang telah ditentukan. Unggah pas foto dengan latar merah dan pakaian formal
4. Cek ulang dan lengkapi biodata
Setelah mengunggah foto, akan muncul biodata yang telah diisi pada saat melakukan pendaftaran.
Beberapa data yang tidak sesuai masih bisa diubah. Seperti nama, tempat lahir, nomor ponsel dan lain-lain. Lalu lengkapi data lainnya seperti hobi, berat badan, dan alamat.
Baca Juga: PNS Harus Tetap Standby di Rumah saat Long Weekend
5. Isi riwayat pendidikan dan kursus
Peserta bisa menambahkan pendidikan sesuai dengan pendidikan terakhir yang Anda gunakan pada saat mendaftar CPNS.
Peserta juga bisa menambahkan riwayat kursus apabila pernah mengikuti kursus.
6. Isi riwayat pekerjaan, penghargaan dan prestasi
Lengkapi kolom riwayat pekerjaan, penghargaan dan prestasi yang tersedia sesuai pengalaman yang Anda miliki. Dan apabila bekerja di perusahaan swasta tidak perlu diisi instansi pemerintahnya.