Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Harus Tetap Standby di Rumah saat Long Weekend

Mulyana , Jurnalis-Senin, 26 Oktober 2020 |18:15 WIB
PNS Harus Tetap <i>Standby</i> di Rumah saat <i>Long Weekend</i>
PNS Dilarang Pergi ke Luar Kota Selama Libur Panjang. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

PURWAKARTA - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika melarang Pegawai Negeri Sipil dan pegawai honorer untuk liburan saat cuti bersama. Para abdi negara harus stand by di rumah masing-masing dan tidak boleh keluar kota. Bahkan, bagi pegawai di lingkungan OPD yang membidangi pelayanan, tetap harus siaga di kantornya.

"Pemerintah pusat telah menetapkan cuti bersama terhitung 28 hingga 30 Oktober. Cuti bersama ini, ditetapkan sebagai bagian dari peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 29 Oktober," ujar Anne, Senin (26/10/2020).

Baca Juga: Hitung-hitungan Lulus atau Tidaknya Seleksi CPNS

Meskipun libur panjang, PNS diimbau untuk tidak liburan ke luar kota. Alasannya, sampai hari ini wabah virus corona masih belum berakhir. Khawatir muncul klaster baru, makanya PNS maupun pegawai honorer dilarang liburan ke luar kota.

Bahkan, bagi pegawai di OPD tertentu, mereka sepertinya ada jadwal piket untuk tetap masuk kantor. Seperti, pegawai Dinkes yang bekerja di semua puskesmas, RSUD, dll. Serta, petugas Damkar, BPBD, Sat Pol PP serta Dishub.

Sebab, OPD-OPD tersebut tetap mengutamakan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga, petugasnya tidak boleh libur. Mengingat, pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement