Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polemik UMP 2021 Tak Naik, Buruh: Tidak Semua Perusahaan Rugi!

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Jum'at, 30 Oktober 2020 |11:24 WIB
   Polemik UMP 2021 Tak Naik, Buruh: Tidak Semua Perusahaan Rugi!
UMP 2021 Tak Naik (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Buruh menilai alasan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker soal upah minimum provinsi (UMP) 2021 tidak naik atau tetap sama dengan 2020 tidak beralasan.

Aktivis buruh Mirah Sumirat membantah bahwa kondisi cash flow sejumlah perusahaan saat ini mengalami kontraksi yang negatif. Artinya, ada sejumlah perusahaan justru mengalami kenaikan selama pandemi Covid-19.

Pihaknya merinci korporasi yang mengalami kenaikan pendapatan selama masa pandemi Covid-19 adalah sektor perkebunan, sektor makanan, sektor kesehatan, sektor logistik, gas, dan air minum. Perseroan ini tersebar di beberapa daerah seperti di provinsi Aceh, Sumatera, Kalimantan, Riau, dan Jawa Barat.

"Saya mendapat data bahwa tidak semua perusahaan mengalami kerugian, sektor perkebunan, sektor makanan, sektor kesehatan, sektor logistik, gas, air minum itu justru malah stabil pendapatannya," ujar Mira dalam Webinar, Jumat (30/10/2020).

Baca Juga: Daftar UMP di 34 Provinsi, DKI Jakarta Paling Tinggi 

Karena itu, kalangan buruh menilai SE Nomor M/11/HK.04/2020 yang ditujukan kepada gubernur se-Indonesia tersebut sangat merugikan buruh atau pekerja. Bahkan, mereka menilai Pemerintah terkesan lebih mengakomodir kepentingan pengusaha dari pada para pekerjaan. Mirah Sumirat menyebut, harusnya, ada jalan tengah yang diambil oleh pemerintah terkait hal tersebut.

"Ini membuat kerugian bagi kalangan pekerja atau buruh. Pemerintah sepertinya hanya mengakomodir kepentingan kalangan pengusaha, sikap bijaksana ini sepertinya tidak ada," kata dia.

Sebelumnya, Ida Fauziyah memperkirakan penundaan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2021 bisa mempengaruhi daya beli pekerja ataupun buruh. Meski begitu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tetap menyiapkan strategi untuk mendorong daya beli para pekerja.

Ida mengatakan, salah satu langkah untuk mendorong daya beli dengan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji Rp600.000 per bulan. Bahkan, pemerintah berencana memperpanjang program tersebut hingga tahun 2021.

"Konsumsi masyarakat menurun iya benar itu memang UMP tidak dinaikan dalam Surat Edaran tersebut. Tapi kami meminta untuk tidak menaikan (UMP) bukan berarti pemerintah diam begitu saja karena sampai sekarang masih memberikan subsidi kepada para pekerja dalam bentuk subsidi upah atau gaji," ujar Ida dalam konferensi pers di Jakarta,

 Rupiah Melemah di Angka Rp14.777/USD

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement