JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memberikan insentif untuk airport tax atau biasa dikenal dengan Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U). Selain airport tax, pemerintah juga membebaskan layanan fasilitas kalibrasi.
Pemberian insentif tersebut berlaku pada periode 23 Oktober hingga 31 Desember 2020. Total insentif tersebut mencapai Rp215 miliar terdiri atas insentif PJPU senilai Rp175 miliar dan insentif biaya fasilitas kalibrasi Rp40 miliar. Insentif ini berlaku pada 13 bandara yang ada di Indonesia.
Lalu apakah pemberian subsidi itu akan memicu penyebaran pandemi covid-19 di sektor penerbangan? Terkait hal itu, Okezone sudah merangkum beberapa fakta, Minggu (1/11/2020).
1. Operator Dipastikan Telah Menerapkan Protokol Kesehatan COvid-19 Secara Ketat
Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristi, operator sektor penerbangan telah menerapkan protokol pencegahan penularan covid-19 secara ketat. Maka itu, lanjut dia meski terjadi kenaikan penumpang usai pemberian subsidi itu, penularan virus corona tidak akan meningkat.
"Kami kalau di pesawat sudah ada protokol kesehatan, pembatasan 70% dari kapasitas. Dan tidak hanya dalam pesawat, antrean juga sudah diatur. Jadi insyaallah itu tidak akan ada orang yang terpapar di pesawat," ujar dia dalam telekonfrensi, Jumat (23/10/2020).
2. Pemberian Subsidi Bisa Pulihkan Usaha Penerbangan
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, pemberian subsidi tersebut diharapkan mampu membantu pemulihan sektor penerbangan.
"Pasalnya, jumlah penumpang terus turun sebesar 10,2% pada September 2020 usai penerapan PSBB di DKI Jakarta," ungkap dia.